NADIKABAR.COM β Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, M. Yahya Zaini, menyoroti masih tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kalimantan Barat, meski trennya sudah menurun sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan yang lebih kuat
βKalau kita melihat data yang ada, memang trennya mengalami penurunan. Namun ini masih merupakan angka yang tinggi karena jumlahnya masih 5.000-an lebih,β ujarnya saat Kunjungan Kerja Komisi IX DPR-RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat.
Ia menyebut, terdapat sedikitnya dua faktor utama yang membuat banyak pekerja memilih berangkat secara nonprosedural ke Malaysia. Faktor pertama adalah kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Menurut Yahya, terdapat sekitar 400 titik yang disebut sebagai jalur tikus di kawasan perbatasan Kalimantan Barat, sementara pos pengamanan yang tersedia sekitar 52 titik.
βDi Kalimantan Barat ini ada sekitar 400 titik jalur tikus yang dengan mudah bisa dilalui pekerja nonprosedural ke Malaysia, sementara pos pengamanannya baru 52,β katanya.
Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian dan TNI memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tersebut. Menurutnya, meski jumlah pos jauh lebih sedikit dibandingkan titik perlintasan, informasi mengenai lokasi jalur tikus dapat membantu aparat memetakan pengawasan.
Faktor kedua, lanjut Yahya, adalah persoalan ekonomi. Kesempatan kerja dan tingkat penghasilan di Malaysia dinilai menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat untuk mengambil jalur yang tidak sesuai prosedur.
βDi Indonesia ada yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan dengan gaji lebih tinggi. Itu yang membuat orang tertarik,β katanya.
Ia menilai, penanganan PMI nonprosedural tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan di perbatasan. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar calon pekerja memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
βTerutama terhadap agen-agen atau sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama terkait keselamatan dan keamanannya,β tegas Yahya.
Ia mengatakan, temuan selama kunjungan kerja di Pontianak akan menjadi perhatian Komisi IX DPR RI untuk mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
βKuncinya adalah edukasi, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan bersama agar jumlah PMI nonprosedural dapat terus ditekan,β pungkasnya.
Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, jumlah pemulangan PMI nonprosedural dari Kalimantan Barat pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.623 orang, sedangkan pada tahun 2026 sebanyak 5.105 orang. Dari jumlah itu, warga asal Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026.