NADIKABAR.COM — Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke paripurna disahkan menjadi undang-undang. Komisi IX menjelaskan alasan selama dalam panitia kerja (panja) pembahasan kerap dilakukan tertutup.

"Ya, kalau proses panja, tentu kan karena memang kami masih, ya di dalam menyusun pasal-pasal untuk kita bisa menjadikan satu regulasi ini kan masih terus mengikuti proses dinamikanya, gitu ya. Tentu belum bisa," kata Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Putih yang juga Wakil Ketua Komisi IX itu khawatir jika isi RUU yang belum pasti bisa menimbulkan intepretasi yang berbeda. Oleh sebab itu, setelah RUU ini disahkan akan dibuka ke masyarakat.

"Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu. Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat," sebutnya.