Namun, isi detail RUU, Yassireli belum merincikan. Yasirelli menyebut bisa dibahas usai paripurna DPR.

"Kalau konten mungkin menurut saya sih karena besok masih paripurna, ya, Bu, ya? Mending kita sesudah besok itu disetujui, nanti kita nanti bisa kita apa, kita kita bahas pada sesi selanjutnya, ya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan.