Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komisi IX DPR Ungkap Alasan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Kerap Tertutup
Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke paripurna disahkan menjadi undang-undang. Komisi IX menjelaskan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 23:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Namun, isi detail RUU, Yassireli belum merincikan. Yasirelli menyebut bisa dibahas usai paripurna DPR.
"Kalau konten mungkin menurut saya sih karena besok masih paripurna, ya, Bu, ya? Mending kita sesudah besok itu disetujui, nanti kita nanti bisa kita apa, kita kita bahas pada sesi selanjutnya, ya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.