Sistem komunikasi yang juga disebut bermasalah saat kejadian serta ketidaktaatan jam keberangkatan kereta dinilai perlu pula ditelusuri.
Dia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain adalah tindak pidana. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan kecelakaan mesti dimintai pertanggungjawaban hukum.
βKalau mau mengurai ini harus diurai tuntas, ya. Semua harus kita telusuri satu-satu. Kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, semua harus kita tersangkakan yang terlibat,β kata Lasarus.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37), masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek, dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.