NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mengatur ketentuan pajak bagi perusahaan transportasi dalam jaringan atau online.

“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” kata dia dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Salah satu isu yang diakomodasi dalam RUU LLAJ ialah pengaturan dana pemeliharaan jalan dan pajak bagi angkutan umum.

Syaiful Huda menjelaskan UU LLAJ yang berlaku saat ini sudah mengatur dana preservasi jalan. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum dapat dilaksanakan secara optimal.