βPengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,β katanya.
Selain itu, DPR menilai, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek berbasis aplikasi digital sudah saatnya diatur dalam undang-undang.
RUU LLAJ, imbuh dia, juga mengatur status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.
Jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi pengendara ojek maupun pengemudi taksi online diperkirakan sekitar 2β4 juta orang.