Sementara itu, Pengurus Himpunan Kawasan Industri Soegiarto menegaskan dalam ketentuannya itu pengelola kawasan industri hanya bertanggungjawab atas kondisi infrastruktur jalan di dalam kawasan industri.

"Untuk perbaikan atau penanganan akses jalan di luar kawasan (akses menuju kawasan), semestinya pemerintah yang melakukan perbaikan akses jalannya," kata dia.

Ia menyebutkan sebenarnya di wilayah timur Karawang ini terdapat beberapa kawasan industri. Dahulu sempat direncanakan dibukanya akses jalan arteri menuju kawasan, tidak melintasi bantaran sungai. Namun hingga kini rencana itu belum terealisasi.