NADIKABAR.COM — Panitia Kerja Komisi VII DPR RI menyerap aspirasi pelaku usaha untuk mengetahui kendala serta tantangan yang dihadapi pengelola kawasan sekaligus sebagai bagian dari tahapan mematangkan draf Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan seluruh masukan dari pengelola kawasan industri akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU sebelum diajukan untuk dibahas bersama pemerintah sebagai regulasi baru melalui forum sidang paripurna.

"Jumlah kawasan industri di Indonesia sangat banyak, mencapai 181 kawasan, dan Deltamas adalah salah satunya. Jika payung hukum ini rampung, kami berharap investor akan jauh lebih yakin untuk menanamkan modal di Indonesia," ujar Saleh di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Ia menjelaskan dalam kunjungan ke pengelola Kawasan Industri Deltamas, Cikarang, terdapat sejumlah aspirasi mendasar, salah satunya mengenai usulan pengalihan kewenangan mengurus dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari pemerintah pusat ke daerah.

Menurut pengelola Deltamas, kewenangan amdal seharusnya dikembalikan ke pemerintah kabupaten maupun kota seperti aturan terdahulu. Alasan utama pengembalian wewenang tersebut antara lain kecepatan dalam merespons dan menangani masalah lingkungan di lapangan.