Pemerintah daerah selaku penguasa wilayah juga dinilai sebagai pihak yang paling memahami karakteristik maupun persoalan serta tantangan lingkungan di tempat industri berdiri.

Pengelola kawasan Deltamas, kata Saleh, turut menyoroti transformasi menuju industri hijau yang memerlukan pengawasan langsung serta cepat apabila dilakukan di tingkat daerah.

Terlebih saat ini pengelolaan limbah mulai diarahkan menjadi komoditas energi yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat lokal.

"Kami juga menyoroti tumpang tindih status lahan yang dikeluhkan Deltamas. Pengelola mengaku telah membeli, membebaskan serta membangun infrastruktur di atas lahan yang kini justru ditetapkan sebagai zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan. Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membenahi tata kelola pertanahan nasional untuk menjamin keamanan investasi maupun kepastian hukum," ucapnya.