NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko memberikan rekomendasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi oleh guru di Insan Cendekia Mandiri (ICM), Tangerang Selatan (Tangsel). Singgih meminta agar mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.
Singgih mengatakan kasus tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui proses hukum terhadap guru yang dilaporkan. Menurutnya, korban yang masih anak harus mendapat pendampingan dan perlindungan selama proses penanganan berlangsung.
"Komisi VIII sangat prihatin dengan dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak di lingkungan pendidikan. Karena ini menyangkut anak, keselamatan, keamanan, dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama," kata Singgih kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Diketahui, pihak sekolah telah menonaktifkan guru yang dilaporkan dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Singgih meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Dia juga mengingatkan agar identitas serta informasi pribadi korban tidak disebarluaskan.