"Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, privasi dan martabat anak harus dijaga. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi di media sosial membuat korban kembali mengalami tekanan," ujarnya.

Lalu, ia juga meminta pemerintah daerah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta aparat penegak hukum memastikan korban memperoleh pendampingan.

"Korban membutuhkan ruang aman untuk menjalani pemulihan. Pendampingan psikologis, sosial, kesehatan, dan bantuan hukum harus berjalan secara terpadu," tutur Singgih.

Selain penanganan terhadap korban, Singgih mendorong pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan peserta didik. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme pengaduan hingga pengawasan interaksi guru dan siswa.

"Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban aman, mendapatkan pendampingan, dan hak-haknya terpenuhi. Proses hukum terhadap terduga pelaku juga harus berjalan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.