NADIKABAR.COM — Komisi VIII DPR RI menekankan masyarakat menjadi elemen penting di dalam sistem pencegahan kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk verbal maupun fisik sehingga tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

"Ini sudah terus menerus harus ada pencegahan yang tidak mungkin hanya dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun kepolisian, tetapi masyarakat di semua lingkungan harus terlibat," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang ditemui seusai pelaksanaan agenda Sarasehan Nasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Dengan peran serta dari masyarakat kejadian kekerasan yang menyasar anak dapat ditanggulangi sedini dan semaksimal mungkin.

Apabila sebuah tindak kekerasan anak telah terjadi maka pihak berwajib maupun kementerian terkait bisa cepat turun melakukan penanganan terhadap korban, seperti pemberian trauma healing maupun pemulihan dalam bentuk lainnya.

Sedangkan, lanjutnya, proses penindakan secara hukum terhadap pelaku kekerasan anak menjadi ranah yang dijalankan oleh aparat kepolisian.

Meski demikian, kata dia, setiap masyarakat yang mengetahui dan melaporkan temuan tindak kekerasan anak di lingkungan tempat tinggalnya harus dipastikan memperoleh jaminan keamanan.

"Problemnya ketika masyarakat ikut serta, dapat terbalik posisinya ketika menyampaikan ada gelagat (temuan kekerasan) malah disebut dia melakukan pencemaran nama baik," ucap dia.

Marwan menegaskan, ketika penanganan kekerasan anak tidak diperkuat dengan upaya pencegahan, maka kejadian serupa berpotensi bisa terus berulang di kemudian hari.

Selain itu, dirinya mengajak seluruh jajaran di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, salah satunya pesantren supaya memperkuat pola pencegahan kekerasan di lingkungan masing-masing dengan menggandeng pemangku kepentingan maupun pihak eksternal lainnya.

"Ada pelibatan berbagai pihak mengawal pesantren," kata Marwan.