NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas akan mengatur pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan.

Ditemui seusai pelaksanaan Sarasehan Nasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, ia mengatakan, di dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas telah dicantumkan poin khusus tentang pasal yang menyangkut tindak kekerasan.

"Terkait dengan bab kekerasan itu poin penting yang menjadi salah satu pasal di dalam revisi UU Sisdiknas," kata Lalu Hadrian.

Ia menyampaikan pencegahan kekerasan sesungguhnya tidak bisa hanya mengandalkan peraturan menteri (permen) maupun keputusan menteri (kepmen) tetapi perlu lebih diakomodasi melalui undang-undang.