Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komisi X: Pencegahan kekerasan diatur lewat Revisi UU Sisdiknas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas akan mengat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 17:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Karena situasinya sudah sangat darurat, maka dari itu kami memasukkan poin tersebut di dalam aturan tertinggi," ujarnya.
Nantinya, kata dia, poin yang ada di dalam UU Sisdiknas terbaru bisa diterjemahkan secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah dan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan permen maupun kepmen.
Tak hanya itu, mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah juga dapat lebih diimplementasikan ke bawah atau dalam hal ini ke setiap daerah.
"Apakah nanti turun di masing-masing daerah dibuat peraturan daerah (perda) atau cukup di bawah kementerian terkait," ujar Lalu Hadrian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.