"Karena situasinya sudah sangat darurat, maka dari itu kami memasukkan poin tersebut di dalam aturan tertinggi," ujarnya.

Nantinya, kata dia, poin yang ada di dalam UU Sisdiknas terbaru bisa diterjemahkan secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah dan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan permen maupun kepmen.

Tak hanya itu, mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah juga dapat lebih diimplementasikan ke bawah atau dalam hal ini ke setiap daerah.

"Apakah nanti turun di masing-masing daerah dibuat peraturan daerah (perda) atau cukup di bawah kementerian terkait," ujar Lalu Hadrian.