Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komisi X: Pencegahan kekerasan diatur lewat Revisi UU Sisdiknas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas akan mengat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 17:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pihaknya pun telah menargetkan pembahasan revisi UU Sisdiknas selesai pada Juli 2027.
Lalu Hadrian menyampaikan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan upaya dari pemerintah pusat tetapi harus ada langkah bersama menangkal munculnya kejadian tersebut.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah supaya memperkuat pola antisipasi terhadap potensi terjadinya kekerasan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.