NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas akan mengatur pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan.
Ditemui seusai pelaksanaan Sarasehan Nasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, ia mengatakan, di dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas telah dicantumkan poin khusus tentang pasal yang menyangkut tindak kekerasan.
"Terkait dengan bab kekerasan itu poin penting yang menjadi salah satu pasal di dalam revisi UU Sisdiknas," kata Lalu Hadrian.
Ia menyampaikan pencegahan kekerasan sesungguhnya tidak bisa hanya mengandalkan peraturan menteri (permen) maupun keputusan menteri (kepmen) tetapi perlu lebih diakomodasi melalui undang-undang.
"Karena situasinya sudah sangat darurat, maka dari itu kami memasukkan poin tersebut di dalam aturan tertinggi," ujarnya.
Nantinya, kata dia, poin yang ada di dalam UU Sisdiknas terbaru bisa diterjemahkan secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah dan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan permen maupun kepmen.
Tak hanya itu, mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah juga dapat lebih diimplementasikan ke bawah atau dalam hal ini ke setiap daerah.
"Apakah nanti turun di masing-masing daerah dibuat peraturan daerah (perda) atau cukup di bawah kementerian terkait," ujar Lalu Hadrian.
Pihaknya pun telah menargetkan pembahasan revisi UU Sisdiknas selesai pada Juli 2027.
Lalu Hadrian menyampaikan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan upaya dari pemerintah pusat tetapi harus ada langkah bersama menangkal munculnya kejadian tersebut.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah supaya memperkuat pola antisipasi terhadap potensi terjadinya kekerasan.