NADIKABAR.COM — Pemerintah membuka wacana memindahkan narapidana kasus narkotika, khususnya bagi mereka dengan status pemakai atau pengguna, ke sebuah pulau kosong untuk direhabilitasi. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan ide itu telah lama dibahas.
"Itu wacana lama. Sejak dua tahun lalu sudah dibicarakan untuk membangun mega prison di salah satu pulau di pantai utara," kata Hugo saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).
Wacana pulau kosong untuk rehabilitasi napi narkoba itu dicanangkan pemerintah dalam mengatasi masalah over kapasitas di lapas. Hugo mengatakan penggunaaan pulau kosong juga harus diperhatikan secara cermat.
Menurutnya, hal itu akan memerlukan biaya yang besar di tengah efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah. Dia menilai Pulau Nusakambangan masih bisa dipakai mengingat beberapa lahannya masih kosong.
"Kalau di pulau kosong perlu membangun infrastruktur pendukung, dermaga, dan lain-lain. Di Pulau Nusakambangan masih banyak lahan kosong. Sudah ada infrastruktur pendukung," jelas Hugo.