NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyayangkan sikap Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pasca heboh soal temuan Ombudsman. Sugiat akan memanggil Ombudsman dan pihak lapas pada Senin 28 September 2026.

Sugiat awalnya menyampaikan kekecewaan atas sikap pihak Lapas Cibinong yang sempat menghalang-halangi sidak Ombudsman. Padahal, kata dia, Ombudsman dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsinya.

"Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sementara, kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik," kata Sugiat dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Sugiat mengatakan pihaknya saat ini sedang mengonfirmasi penjelasan berbeda antara Ombudsman dan Lapas Cibinong perihal kluster mewah. Dia juga menyoroti temuan miras hingga fasilitas golf di klaster mewah tersebut.

"Kita juga sedang mengonfirmasi dua penjelasan berbeda. Bahwa berdasarkan temuan Ombudsman RI, di Lapas Cibinong ada semacam rumah mewah, vila mewah, yang itu diindikasi digunakan oleh warga binaan. Bahkan ada temuan semacam fasilitas golf, ada minuman keras, dan lain sebagainya," tegas dia.