"Sementara itu, berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa itu adalah rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi," lanjutnya.

Atas perbedaan itu, Komisi XIII DPR akan memanggil kedua belah pihak. Termasuk, kata dia, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.

"Oleh karena itu, kami Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini. Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya," jelas dia.

Selain itu, Sugiat juga berencana untuk turun langsung ke Lapas Cibinong. Menurutnya, DPR perlu meninjau langsung fakta di lapangan.

"Lalu kemudian, kita juga berencana akan turun langsung ke Lapas Cibinong untuk meninjau langsung berdasarkan data yang kita peroleh, apakah itu fakta atau bagaimana, sebelum kita membuat rekomendasi-rekomendasi agar persoalan ini tuntas, dan yang paling penting bagaimana tata kelola lapas ini bisa transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum aparat yang bertugas di pihak lapas," tutur dia.