"Melalui momen ini, mari kita terus memperkuat sinergi dan gotong royong untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya ekosistem lingkungan pekerjaan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Surabaya," katanya.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah yang memenuhi tiga aspek, yaitu penerbitan regulasi daerah yang mendukung kepatuhan JKN, implementasi regulasi yang efektif, serta tindak lanjut yang konsisten sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
"Satya JKN ini adalah penghargaan untuk Kota Surabaya atas komitmen kami dalam mendorong perusahaan agar mengikutsertakan seluruh pekerja penerima upah ke dalam program JKN. Di Surabaya, persentase keikutsertaan pekerja ini ternyata yang paling tinggi," ujar Agus Hebi.
Berdasarkan data, cakupan kepesertaan JKN secara keseluruhan telah mencapai 99 persen, dengan tingkat keaktifan peserta yang menyentuh angka hampir 90 persen.
Tingginya skor itu mendukung penilaian BPJS Kesehatan tentang keseriusan dan konsistensi Pemkot Surabaya memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak.