Hebi menyebut, pihaknya secara aktif mengawasi agar pelaku usaha mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa terkecuali, mulai dari pekerja penuh waktu, paruh waktu, hingga sistem bagi hasil.

"Undang-undangnya jelas, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, itu ada sanksi pidananya. Berdasarkan aturan tersebut, kami secara proaktif melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke JKN," ujar Hebi.

Terkait sisa satu persen target yang belum tercover, Hebi menjelaskan bahwa kelompok tersebut umumnya bukan dari kalangan pekerja penerima upah, melainkan warga mandiri atau bukan penerima upah yang keaktifannya tengah diverifikasi oleh Pemkot Surabaya.

Ke depan, Pemkot Surabaya menyiapkan langkah strategis dengan mengoptimalkan peran dan kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) demi mewujudkan target 100 persen cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage).

"Harapan kami jelas, bisa mencapai 100 persen dengan konsisten menjalankan regulasi dan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya," pungkas Hebi.