NADIKABAR.COM — Membicarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti hanya membahas operasi tangkap tangan (OTT) ataupun penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Lebih dari itu, membicarakan KPK juga berkaitan dengan pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, hingga nasib aset-aset yang telah disita ketika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketika kasusnya sudah inkrah, maka nasib aset yang kemudian menjadi barang rampasan negara tersebut bergantung pada bentuknya. Bila aset rampasan berupa uang, maka aset tersebut akan disetorkan kepada kas negara.

Lalu, jika aset tersebut berupa aset bergerak atau tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan, maka akan melalui tahap pelelangan terlebih dahulu.

Adapun opsi lainnya adalah melalui mekanisme penetapan status pengguna (PSP) kepada kementerian/lembaga ataupun hibah untuk pemerintah daerah.

Contoh aset-aset yang dihibahkan oleh KPK adalah rampasan dari terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan simulator SIM tahun 2011, Djoko Susilo, yang berada di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 537K tanggal 4 Juni 2014.

KPK kemudian menghibahkan dua aset terkait Djoko Susilo kepada Pemerintah Provinsi DIY pada 4 September 2019.

Terkini, Pemprov DIY melalui Kepala Dinas Kebudayaan Dian Lakshmi Pratiwi dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Anton Raharja menyatakan telah dan akan terus mengupayakan perawatan dan pengembangan dua aset tersebut sebagai bentuk komitmen seusai menerima hibah KPK.

Dua aset tersebut, kini telah berubah nama menjadi Omah Wayang Yogyakarta, dan Griya Batik.

Jaksa KPK Suryo Sularso berbicara di Omah Wayang Yogyakarta dengan menghadap sejumlah jurnalis yang berasal dari Jakarta, serta Yogyakarta dan sekitarnya pada 13 Oktober 2026, di saat matahari berada pada posisi kokohnya.

Dengan fokus, dia bercerita bahwa KPK sempat melelang aset yang kini menjadi tempat pertunjukan wayang tersebut.

“Kami coba lelang, tidak ada peminat. Artinya, tidak ada yang menawar atau tidak laku,” kata dia.

Akhirnya, KPK berbicara dengan Pemprov DIY. Dalam perbincangan tersebut, lembaga antirasuah menawarkan dua aset milik terpidana Djoko Susilo agar dapat dikelola oleh Pemprov melalui mekanisme hibah. Pemprov DIY menyambut KPK, dan mengajukan permohonan hibah atas dua aset tersebut.

Di sisi lain, tim KPK membuat kajian atas permohonan tersebut, dan kemudian mengusulkannya kepada pimpinan lembaga antirasuah.