NADIKABAR.COM — Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan sejumlah data survei terkait kepercayaan dan penilaian publik terhadap Polri. Komjen Suyudi menegaskan angka yang membaik bukan alasan bagi Polri untuk berpuas diri.
Hal itu disampaikan Komjen Suyudi saat fit and proper test digelar Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Komjen Suyudi mengatakan data survei harus dibaca secara jernih dan tak dipilih hanya karena menguntungkan institusi.
Dia menyebut survei Litbang Kompas pada triwulan II 2026 mencatat 82,4% responden yakin kinerja Polri akan semakin baik. Survei itu dilaksanakan pada 9 sampai 18 April 2025 terhadap 1.200 responden.
"Citra positif Polri naik dari 64,4% pada 2025 menjadi 71,5% pada tahun 2026. Kepuasan pelayanan naik dari 65,3% menjadi 67,6%, dan indeks profesionalitas pelayanan meningkat dari 7,76 menjadi 8,37," ujarnya.
"Untuk Lembaga Survei Indonesia (LSI), data terbaru yang dapat diverifikasi secara spesifik mengenai kepercayaan Polri masih survei 20 sampai 28 Januari 2025, 71% responden menyatakan percaya terhadap Polri dalam penegakan hukum. Saya tidak mencampur data ini dengan lembaga lain yang kebetulan menggunakan singkatan LSI," sambungnya.
Dia mengatakan angka tersebut harus menjadi modal untuk melakukan evaluasi, bukan alasan untuk berpuas diri. Dia mengatakan semua survei harus menjadi bahan evaluasi.
"Sikap saya jelas, angka yang membaik adalah modal, bukan alasan untuk berpuas diri. Angka yang rendah adalah peringatan, bukan alasan untuk defensif. Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi kemudian menyinggung penanganan unjuk rasa. Dia mengatakan aksi demonstrasi harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi.
"Unjuk rasa harus dilindungi dan dijamin sebagai bagian dari demokrasi, peserta damai dilindungi, namun kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti," ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh polisi harus dilakukan secara sah, diperlukan, profesional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penggunaan kekuatan harus sah, diperlukan profesionalitas Polri, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.