NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong hadirnya pedoman teknis mengenai layanan aborsi atas indikasi medis dan kekerasan seksual.

"Pedoman ini menjadi urgen memberikan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan supaya tidak ragu lagi bahwa ini boleh. KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Permenkes, UU TPKS sudah bilang boleh," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di Jakarta, Senin.

Hal ini penting karena banyaknya kekhawatiran tenaga medis saat hendak memberikan layanan aborsi untuk korban kekerasan seksual.

"Kekhawatiran atau ketakutan tenaga medis dalam memberikan layanan untuk korban perkosaan, tapi dia takut ini dasar hukumnya apa ya, nanti jangan-jangan saya malah dikriminalisasi," kata Yuni Asriyanti.