NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penguatan layanan kesehatan jiwa untuk pemenuhan hak pemulihan perempuan korban kekerasan.

"Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada kemampuan perempuan untuk bertahan. Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kesehatan jiwa perempuan merupakan isu hak asasi manusia dan keadilan gender.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat ada 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025.