Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komnas dorong penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penguatan layanan kesehatan jiwa untuk pemenuhan hak pemulihan perempuan korban keker
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 19:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Komnas Perempuan menegaskan penanganan kekerasan mencakup pemulihan, termasuk dukungan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masing-masing korban.
Dukungan tersebut harus terhubung dengan perlindungan dari kekerasan berulang, pendampingan hukum, dan dukungan sosial agar korban dapat membangun kembali kehidupan yang aman.
Komnas Perempuan menegaskan kesehatan jiwa perempuan tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa dan kondisi kehidupan mereka.
Kebijakan dan layanan kesehatan jiwa perlu memperhatikan kekerasan, diskriminasi, ketergantungan ekonomi, serta pembagian kerja domestik dan perawatan yang tidak setara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.