Dukungan tidak cukup berfokus pada kemampuan perempuan mengelola tekanan, tetapi juga harus disertai perubahan atas kondisi yang mengancam keselamatan dan membatasi pilihan hidup mereka.

Pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan bahwa hak korban atas pemulihan mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.

"Penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan hak tersebut," kata Yuni Asriyanti.