Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komnas dorong penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penguatan layanan kesehatan jiwa untuk pemenuhan hak pemulihan perempuan korban keker
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 19:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dukungan tidak cukup berfokus pada kemampuan perempuan mengelola tekanan, tetapi juga harus disertai perubahan atas kondisi yang mengancam keselamatan dan membatasi pilihan hidup mereka.
Pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan bahwa hak korban atas pemulihan mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.
"Penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan hak tersebut," kata Yuni Asriyanti.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.