NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penguatan layanan kesehatan jiwa untuk pemenuhan hak pemulihan perempuan korban kekerasan.
"Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada kemampuan perempuan untuk bertahan. Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kesehatan jiwa perempuan merupakan isu hak asasi manusia dan keadilan gender.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat ada 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025.
Komnas Perempuan menegaskan penanganan kekerasan mencakup pemulihan, termasuk dukungan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masing-masing korban.
Dukungan tersebut harus terhubung dengan perlindungan dari kekerasan berulang, pendampingan hukum, dan dukungan sosial agar korban dapat membangun kembali kehidupan yang aman.
Komnas Perempuan menegaskan kesehatan jiwa perempuan tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa dan kondisi kehidupan mereka.
Kebijakan dan layanan kesehatan jiwa perlu memperhatikan kekerasan, diskriminasi, ketergantungan ekonomi, serta pembagian kerja domestik dan perawatan yang tidak setara.
Dukungan tidak cukup berfokus pada kemampuan perempuan mengelola tekanan, tetapi juga harus disertai perubahan atas kondisi yang mengancam keselamatan dan membatasi pilihan hidup mereka.
Pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan bahwa hak korban atas pemulihan mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.
"Penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan hak tersebut," kata Yuni Asriyanti.