Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Pada Selasa (13/10), Kepala BRAN bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Dalam pertemuan itu, Menteri PKP meminta BRAN dapat memetakan permasalahan pertanahan, mengingat Kementerian PKP tidak bisa menyelesaikan persoalan terkait pertanahan.

Kemudian pada Rabu (14/10), Kepala BRAN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi reforma agraria di dua lembaga negara tersebut.