NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka akibat penembakan yang terjadi dalam acara Maulid Nabi di Gampung Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 4 November 2026.

Peristiwa berdarah itu disinyalir terjadi akibat adanya upaya paksa pasukan TNI untuk menurunkan bendera Bulan Bintang yang dikibarkan masyarakat dalam perayaan maulid tersebut.

Anggota Komnas HAM, Amiruddin al-Rahab, mengatakan panglima TNI perlu melakukan pemeriksaan dan memproses secara hukum dengan terbuka komandan lapangan dan anggota yang melepaskan tembakan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan.

"Panglima TNI, atas terjadinya peristiwa di Tiro, Pidie tersebut perlu menegur keras komandan satuan yang ada di Aceh, kalau perlu mencopotnya, karena telah menggunakan anggota TNI berhadapan langsung dengan masyarakat dalam situasi damai," ujar Amir dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (8/11).

"Langkah awal untuk hal itu adalah Panglima perlu memerintahkan pengamanan semua pucuk senjata yang digunakan saat peristiwa terjadi untuk diperiksa dalam uji balistik," sambungnya.

Amir menegaskan panglima TNI atau Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) perlu membentuk Tim Gabungan Investigasi yang melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya dan unsur-unsur masyarakat di Aceh. Tim gabungan tersebut bisa dipimpin oleh Menko Polkam.

Secara bersamaan, lanjut dia, Komnas HAM akan melakukan investigasi secara independen.

"Investigasi Komnas HAM bukan sebagai pengganti dari tanggung jawab pemerintah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil investigasi Komnas HAM, posisinya adalah sebagai informasi pembanding dari hasil penyelidikan aparat hukum," ucapnya.