Pemuda atas nama Abzalul Rizal (20) gugur diduga akibat luka tembak di tubuhnya. Sedangkan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka, dan mendapatkan penanganan di RSUD T. Chik Ditiro, Sigli.
Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam dan berharap keadaan segera pulih.
Teruntuk korban jiwa tersebut, Amir meminta untuk dilakukan autopsi forensik sesegera mungkin oleh kepolisian untuk memastikan penyebab kematian. Hal itu diperlukan untuk mencegah polemik penyebab kematian korban. Hasil otopsi forensik ini juga diperlukan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum.
Jika mengacu kepada Undang-undang Pemerintahan Aceh, terang Amir, Aceh saat ini berada dalam keadaan damai. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan perkembangan politik di Aceh semestinya dihadapi oleh pemerintah dengan perangkat-perangkat yang menunjukkan suasana damai, bukan lagi dengan perangkat dalam situasi konflik.
Amir menilai perlu mengedepankan peran kepolisian dalam menangani kegiatan masyarakat di ruang publik, terutama dalam rangka menjaga kebebasan publik untuk menyatakan pendapat secara damai.
"Kondisi Aceh yang sudah damai lebih dari 20 tahun ini jangan sampai tercoreng oleh tindakan aparat dalam peristiwa seperti yang terjadi di Tiro, Pidie tersebut," terang Amiruddin.Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM ke depan di Aceh, Amir memandang sudah saatnya pemerintah membuka dialog yang lebih konstruktif mengenai berbagai hal yang masih dikeluhkan oleh masyarakat Aceh, terutama hal-hal yang telah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.
"Termasuk mengenai bendera yang akan menjadi simbol daerah Aceh yang telah diatur oleh pasal 246, UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Untuk dialog yang konstruktif ini Mendagri perlu mengambil inisiatif segera," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah bakal membuka penyelidikan terhadap kasus penembakan warga di Pidie, Aceh.