"Kami berharap bahwa penegakan hukum memang harus tetap dijalankan secara proporsional dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk memastikan bantuan hukum kepada para tersangka tentu dengan pilihan mereka sendiri tanpa intimidasi," ujar dia.
Saurlin mengatakan terdapat lima tersangka yang mengajukan praperadilan. Polda Metro Jaya, menurut keterangan yang diterima Komnas HAM, akan menghadapi proses praperadilan tersebut.
Komnas HAM akan terus memantau proses hukum untuk memastikan tidak ada tekanan yang menghalangi pemenuhan hak tersangka, termasuk dalam memilih kuasa hukum dan mengajukan praperadilan.
Dalam pertemuan dengan Polda Metro Jaya yang berlangsung sekitar dua jam, Komnas HAM meminta keterangan mengenai perkembangan penanganan para tersangka.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya, serta bidang terkait penanganan unjuk rasa.
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kerusuhan tersebut, termasuk dugaan adanya orang berbaju hitam yang terlihat dalam rekaman video.