Menurut Saurlin, kepolisian menyampaikan sejauh ini baru dapat memfaktakan keterlibatan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Terkait dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan tertentu atau aparat, Saurlin mengatakan pihak kepolisian mengindikasikan ketiga tersangka bukan bagian dari organisasi kemasyarakatan tertentu.

Namun, keterkaitan dengan aparat belum dapat dibuktikan berdasarkan keterangan yang diterima.

Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat dalam peristiwa tersebut.

Selain meminta keterangan Polda Metro Jaya, Komnas HAM juga meminta penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pengaduan pembatasan internet dan media sosial yang berkaitan dengan aksi 27 Agustus 2026.

Saurlin mengatakan Komnas HAM masih membutuhkan sejumlah data tambahan dari pihak terkait untuk melengkapi laporan pemantauan dan penyelidikan.