NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penanganan hukum terhadap tersangka terkait unjuk rasa 27–28 Agustus 2026 dilakukan secara proporsional dengan menjamin hak-hak tersangka, termasuk akses bantuan hukum dan hak mengajukan praperadilan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, penahanan 44 dari total 47 tersangka telah ditangguhkan, sedangkan tiga orang lainnya masih ditahan karena dinilai memiliki alasan kuat untuk tetap menjalani penahanan.

"Dari 47 orang yang ditetapkan tersangka, 44 orang telah ditangguhkan dan tiga orang lagi masih ditahan karena dianggap memang memiliki alasan kuat sehingga mereka harus tetap ditahan," kata Saurlin setelah meminta keterangan kepolisian di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan tiga tersangka yang masih ditahan masing-masing diduga menabrakkan mobil pikap ke pagar DPR, melakukan percobaan penyerangan terhadap petugas kepolisian, dan membawa senjata tajam berupa panah.

Menurut Saurlin, kepolisian menyampaikan bahwa ketiga dugaan tersebut telah didukung fakta yang dinilai menjadi alasan untuk melanjutkan penahanan dan proses hukum.

Komnas HAM juga meminta penegakan hukum tetap menghormati hak tersangka, termasuk hak memilih penasihat hukum tanpa intimidasi dan menguji penetapan status tersangka melalui mekanisme praperadilan.

"Kami berharap bahwa penegakan hukum memang harus tetap dijalankan secara proporsional dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk memastikan bantuan hukum kepada para tersangka tentu dengan pilihan mereka sendiri tanpa intimidasi," ujar dia.

Saurlin mengatakan terdapat lima tersangka yang mengajukan praperadilan. Polda Metro Jaya, menurut keterangan yang diterima Komnas HAM, akan menghadapi proses praperadilan tersebut.

Komnas HAM akan terus memantau proses hukum untuk memastikan tidak ada tekanan yang menghalangi pemenuhan hak tersangka, termasuk dalam memilih kuasa hukum dan mengajukan praperadilan.

Dalam pertemuan dengan Polda Metro Jaya yang berlangsung sekitar dua jam, Komnas HAM meminta keterangan mengenai perkembangan penanganan para tersangka.

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya, serta bidang terkait penanganan unjuk rasa.

Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kerusuhan tersebut, termasuk dugaan adanya orang berbaju hitam yang terlihat dalam rekaman video.

Menurut Saurlin, kepolisian menyampaikan sejauh ini baru dapat memfaktakan keterlibatan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Terkait dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan tertentu atau aparat, Saurlin mengatakan pihak kepolisian mengindikasikan ketiga tersangka bukan bagian dari organisasi kemasyarakatan tertentu.

Namun, keterkaitan dengan aparat belum dapat dibuktikan berdasarkan keterangan yang diterima.

Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat dalam peristiwa tersebut.

Selain meminta keterangan Polda Metro Jaya, Komnas HAM juga meminta penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pengaduan pembatasan internet dan media sosial yang berkaitan dengan aksi 27 Agustus 2026.

Saurlin mengatakan Komnas HAM masih membutuhkan sejumlah data tambahan dari pihak terkait untuk melengkapi laporan pemantauan dan penyelidikan.