NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penanganan hukum terhadap tersangka terkait unjuk rasa 27–28 Agustus 2026 dilakukan secara proporsional dengan menjamin hak-hak tersangka, termasuk akses bantuan hukum dan hak mengajukan praperadilan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, penahanan 44 dari total 47 tersangka telah ditangguhkan, sedangkan tiga orang lainnya masih ditahan karena dinilai memiliki alasan kuat untuk tetap menjalani penahanan.

"Dari 47 orang yang ditetapkan tersangka, 44 orang telah ditangguhkan dan tiga orang lagi masih ditahan karena dianggap memang memiliki alasan kuat sehingga mereka harus tetap ditahan," kata Saurlin setelah meminta keterangan kepolisian di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan tiga tersangka yang masih ditahan masing-masing diduga menabrakkan mobil pikap ke pagar DPR, melakukan percobaan penyerangan terhadap petugas kepolisian, dan membawa senjata tajam berupa panah.

Menurut Saurlin, kepolisian menyampaikan bahwa ketiga dugaan tersebut telah didukung fakta yang dinilai menjadi alasan untuk melanjutkan penahanan dan proses hukum.

Komnas HAM juga meminta penegakan hukum tetap menghormati hak tersangka, termasuk hak memilih penasihat hukum tanpa intimidasi dan menguji penetapan status tersangka melalui mekanisme praperadilan.