Saurlin mengatakan Komnas HAM akan terus memantau proses penanganan perkara, termasuk untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara transparan dan menghormati hak-hak semua pihak.

Dalam proses pemantauan tersebut, Komnas HAM juga menanyakan pengaduan mengenai dugaan intimidasi terhadap tersangka dalam proses pengajuan praperadilan. Menurut Saurlin, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan tidak memperoleh informasi mengenai dugaan tersebut dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

"Ya, dari pihak pengadu tentu ada dugaan itu, memang kami sulit juga membuktikan ya, karena yang mendatangi pihak pengadu juga ternyata bukan polisi, tapi juga sipil, ya. ...Tapi bagaimana melacak relasi sipil yang bersangkutan dengan kepolisian kan tidak mudah," ujar dia.

Saurlin menjelaskan dugaan intimidasi tersebut masih perlu didalami karena pihak yang disebut mendatangi pengadu merupakan warga sipil. Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri bagi Komnas HAM untuk menelusuri kemungkinan hubungan pihak tersebut dengan kepolisian.

Oleh karena itu, Komnas HAM masih membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi pengaduan tersebut dan menilai langkah tindak lanjut yang diperlukan.