"Kami juga menanyakan terkait progres penanganan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan, dan disampaikan bahwa saat ini sedang sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses menuntaskan proses penanganan dari kasus yang menyebabkan saudara Bambang Setiawan meninggal dunia," kata Saurlin.

Selain mengawal pengusutan kasus Bambang Setiawan, Komnas HAM menegaskan pentingnya jaminan hak tersangka dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak memperoleh bantuan hukum tanpa intimidasi dan hak mengajukan praperadilan.

Saurlin mengatakan terdapat lima tersangka yang mengajukan praperadilan dan Polda Metro Jaya menyatakan akan menghadapi proses hukum tersebut.

Komnas HAM akan memantau perkembangan perkara di kepolisian dan pengadilan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan serta tidak menghalangi hak-hak tersangka.

Saurlin menegaskan pemantauan tersebut tetap dilakukan dengan menghormati independensi peradilan dan menunggu proses hukum berjalan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai fakta-fakta yang masih diperiksa.