Uli mengatakan Komnas HAM sedang mengkaji tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla dari aspek regulasi dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi.

Kajian tersebut bertujuan menilai kesesuaian regulasi dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan serta hak atas pemulihan korban.

Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah efektivitas penegakan hukum, termasuk penerapan sanksi administratif dan pidana dalam penanganan karhutla.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 613 ayat (3), yang menurutnya lebih menekankan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana.