Uli menjelaskan prinsip ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme nonpenal. Namun, prinsip tersebut tidak berarti menghilangkan kebutuhan terhadap sanksi pidana dalam kasus karhutla.

Komnas HAM berharap penegakan hukum dapat berlangsung secara efektif dan adil hingga menghasilkan putusan pengadilan yang dapat dieksekusi.

"Kami akan semaksimal mungkin selesaikan kajian ini. Kalau kami, tentu kami rekomendasi yang paling urgent (mendesak) penegakan hukum, penegakan hukum yang efektif dan adil yang sekarang," kata Uli.

Setelah kajian selesai, Komnas HAM akan mengoordinasikan dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Komnas HAM juga akan memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut.