Menurut Anis, status administratif pesantren, bahkan jika belum mengantongi izin resmi sekalipun, tidak dapat dijadikan pembenaran atas prosedur penggeledahan tersebut.
"Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak," ujar Anis.
Komnas HAM mengingatkan anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan) juga menjadi perhatian karena menyangkut hak privasi, rasa aman, dan martabat santriwati. Penggunaan kekuatan oleh aparat, menurut Komnas HAM, harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan yang sah.
Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur penggeledahan di pesantren putri. Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM juga meminta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sejak awal proses serta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita. Upaya tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.