Selain pemulihan korban, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara dan membuka garis polisi agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali normal.

Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak kepolisian, yayasan, santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengembangkan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat (30/10), menyatakan bahwa pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap satu tersangka berinisial I.

Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial ST yang merupakan mantan narapidana (napiter) terorisme pada 19 Oktober.

Pencarian tersebut dilakukan dengan menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian oleh tersangka. Meskipun tersangka tidak ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober tersebut, pihak kepolisian mendapati bahwa kedua ponpes itu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama serta mendapati benda tajam.