NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tidak mengabaikan prinsip perlindungan HAM, khususnya hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari penelusuran media dan masyarakat sipil, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB. Mereka disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.

Komnas HAM juga menerima informasi mengenai penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan tersebut dilaporkan tidak disertai surat resmi, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.