Seluruh penghuni pesantren yang dibawa aparat kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis.

Komnas HAM menilai penggeledahan dan penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk persyaratan izin pengadilan, surat tugas, dan pembuatan berita acara. Dalam keadaan mendesak, penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Lembaga tersebut meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan. Pemeriksaan juga diminta mencakup audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dalam fungsi pengawasannya, Komnas HAM akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.

Komnas HAM menegaskan pengusutan perkara pembakaran dan perusakan warung tetap harus dilanjutkan, tetapi proses penegakan hukum wajib menjamin perlindungan hak dan martabat setiap orang.