Ia menyoroti kondisi pengungsi internal yang menurutnya telah berlangsung hampir lima tahun dan membutuhkan penanganan terpadu, antara lain terkait sandang, pangan, air bersih, hunian sementara, kesehatan, dan pendidikan.

Komnas HAM sebelumnya juga mendorong percepatan penanganan pengungsi internal di Papua melalui penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Amiruddin mengatakan penanganan persoalan kemanusiaan yang mencakup sejumlah provinsi di Papua membutuhkan koordinasi langsung di lapangan, termasuk melalui penugasan pejabat pemerintah untuk mengoordinasikan langkah lintas sektor.

"Kan bisa saja Presiden perintahkan Menteri Dalam Negeri berkantor di Papua selama tiga bulan mengoordinasi ini. Semua. Atau Menko HAM Prof Yusril. Berkantor dong di Jayapura, diperintahkan," ujar dia.

"Kalau Presiden membentuk tim itu, tim ini yang merespons. Kalau tidak, ya begini," ujarnya.