Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 225 kasus pemaksaan aborsi sepanjang tahun 2021 - 2025.

"Komnas Perempuan mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode 2021 - 2025," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Hukum Indonesia sebenarnya telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.