Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komnas: Kerap terjadi kekerasan gender dalam pemaksaan aborsi
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan kerap terjadi kekerasan berbasis gender dalam kasus-kasus pemaksaan aborsi.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 22:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 225 kasus pemaksaan aborsi sepanjang tahun 2021 - 2025.
"Komnas Perempuan mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode 2021 - 2025," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Hukum Indonesia sebenarnya telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.