NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan YouTuber Muhammad Jannah (MJ) atau Bigmo ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terkait ulah Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bigmo dipolisikan terkait Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2), "Dan/atau Pasal 429 jo Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Iya benar, (laporan terkait) dugaan eksploitasi," kata Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait, saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).
Agustinus mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Komnas PA turut menyerahkan sejumlah barang bukti saat melaporkan kasus itu ke polisi.
"Sebelumnya kami kaji, kawal dan kumpulkan bukti-bukti pendukung, walaupun sudah ada yang melaporkan namun kami lihat seperti nya belum ada pergerakan lagi proses kasus ini. Sehingga kami komnas perlindungan anak melaporkan resmi konten ini dugaan eksploitasi secara ekonomi," kata dia.
"Kami sampaikan dimensinya bisa dikembangkan ke UU Kesehatan tentang zat adiktif, dan dimensi ke UU ITE berdasarkan kajian hukum di kami dan bukti-bukti pendukung yang kami bawa," jelasnya.