Agustinus berharap laporan tersebut menjadi pengingat agar tidak ada lagi aksi serupa mengeksploitasi anak di bawah umur untuk urusan konten. Dia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu.
"Satu pesan kami melalui pelaporan ini jangan pernah lagi ada anak yang di korbankan untuk di jadikan konten, anak bukan properti, jika harus melibatkan anak libatkan lah untuk konten edukasi yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak itu sendiri," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus itu juga sedang berproses di Polda Metro Jaya setelah adanya aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan atas ulah YouTuber Bigmo. Terbaru, polisi berkoordinasi dengan KPAI untuk mendalami hal itu.
"Penyelidik Dit PPA PPO Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/8).
Di satu sisi, Bigmo juga sudah diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Bigmo mengaku kapok dengan apa yang dilakukannya itu.