NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender, karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya. Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Komnas Perempuan menyesalkan kebijakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi atau yang dikenal sebagai tampon tax maupun period tax.