Ia menilai kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual, belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.

Dahlia Madanih mengatakan persoalan ini perlu dibaca dalam konteks komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan pertama, yaitu menghapus kemiskinan.