NADIKABAR.COM — Komnas Perempuan mengecam Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan keji terhadap istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.

Menurut Komnas Perempuan, kasus ini disebut sebagai femisida. Diketahui, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa femisida dalam hubungan personal sangat rentan terjadi pada perempuan yang pasangannya berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat.

"Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa," ujar Dahlia, mengutip keterangan resmi, pada Rabu (28/10).

Berdasarkan laporan Komnas Perempuan, terdapat 239 kasus yang teridentifikasi sebagai femisida dari 452 pemberitaan terkait pembunuhan perempuan pada tahun 2025. Sekitar 61 persennya adalah femisida intim, di mana pelaku adalah pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.

Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengingatkan bahwa penyebutan motif "cemburu" atau "emosi" berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban.

"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," tegas Yuni.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga menyinggung status istri siri pada korban. Komnas Perempuan menegaskan bahwa status perkawinan siri tidak mengurangi sedikit pun hak korban dan keluarganya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan.